Penerbit Yayasan Sinergi Inspirasi Indonesia
Perkawinan Tidak Tercatat dan Hak Keperdataan Istri
Hukum & Sosial

Perkawinan Tidak Tercatat dan Hak Keperdataan Istri

oleh Beby Sendy, S.H., M.H.; Assoc. Prof. Dr. Abdul Rahman Maulana Siregar, S.H., M.H.; Marsa Zahirah

Hubungi Admin

Tahun Terbit
2026
Tebal
73 hlm
Dimensi
17,6 x 25 cm (B5)

Sinopsis

Perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut agama namun tidak tercatat pada lembaga yang berwenang menempatkan istri pada posisi yang rentan: hubungan keluarga nyata terbentuk, kekayaan terkumpul, dan anak lahir, tetapi ketiadaan akta membuat semua kepentingan keperdataan yang lahir darinya sulit dibuktikan ketika sengketa muncul. Buku ini membedah persoalan tersebut secara sistematis dari perspektif KUH Perdata yang dibaca bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kompilasi Hukum Islam, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Pembahasan bergerak dari kedudukan perkawinan sebagai peristiwa hukum dan fungsi pencatatan sebagai instrumen kepastian, menelusuri faktor-faktor yang mendorong praktik perkawinan tidak tercatat, lalu memetakan dampaknya terhadap hak nafkah, harta bawaan dan harta bersama, kewarisan, akibat perceraian, hingga akses istri terhadap keadilan. Bagian akhir menawarkan rekonstruksi perlindungan hukum yang bertumpu pada tiga prinsip kepastian status, pengakuan kontribusi, dan keadilan pembagian dengan tetap menjaga kepentingan anak, ahli waris, dan pihak ketiga yang beriktikad baik. Ditulis dengan bahasa yang lugas serta dilengkapi ilustrasi kasus, tabel analisis, dan bagan alur penalaran hukum, buku ini menjadi rujukan yang relevan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, hakim, penghulu, pendamping hukum perempuan, serta masyarakat umum yang ingin memahami mengapa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pintu masuk bagi perlindungan hak.